SELAMAT BERKUNJUNG

Kepada semua pengunjung blog saya, selamat berjumpa dan terimalah persembahan ini.......salam

Senin, 16 Januari 2023

TINDAKAN FITOSANITARI TERHADAP TANAMAN AKUARIUM MELALUI PENDEKATAN SISTEM

 

TINDAKAN FITOSANITARI TERHADAP
TANAMAN AKUARIUM MELALUI PENDEKATAN SISTEM

Oleh
Mochamad Achrom



PENDAHULUAN

        Dunia Akuarium Alam di beberapa negara sub tropis telah menjadi tren, yang mereproduksi alam dalam tangki, dimulai dengan “aquascape asli” di mana tanaman air, bebatuan, dan kayu berada di dalam akuarium, dan telah berkembang menjadi Biotope, Akuarium Gaya Terbuka, dan Aqua-terarium (Dinding Mizukusa ) di mana tata letak dibuat di bawah dan di atas air. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pembuatannya dilakukan introduksi tanaman air dari negara tropis yang kaya dengan flora dan faunanya termasuk dari Indonesia.
        
        Akuarium alam ini dirancang untuk menciptakan kembali hutan tropis dalam wadah kaca tertutup. Hal ini terinspirasi oleh "kekuatan penyembuhan" dari alam dan tanaman hijau untuk dimasukkan ke dalam kehidupan sehari-hari, dan akan menikmati berbagai tanaman dengan Nature Aquarium GoodsDengan adanya tren tersebut memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengekspor tanaman air “aquarium plant” ke negara negara di Eropa akan semakin intensif. Dengan makin meningkatnya permintaan “aquarium plant” tidak terlepas dari kewajiban pemenuhan fitosanitari yang mempersyaratkan media pembawa bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang sangat ketat dari golongan nematoda, siput, serangga dan cendawan yang berpotensi terbawa oleh material tanaman aquarium tersebut.

     Kondisi kegiatan ekspor tanaman air saat ini banyak mengalami hambatan akibat dari tidak terpenuhinya kewajiban persyaratan fitosanitari oleh Indonesia ke negara-negara di Eropa dengan telah diterimanya beberapa kali NNC “Notification of Non Complient “ yang disampaikan oleh negara pengimpor ke Badan Karantina Pertanian Indonesia, NNC tersebut diakibatkan karena masih ditemukan nematoda dan serangga dalam kiriman tanaman air.  Salah satu nematoda yang menjadi OPT target dari tanaman air adalah Radopholus similis yang merupakan spesies nematoda endoparasit yang sangat merusak (Duncan dan Moens, 2006) yang menyebabkan penurunan produksi banyak jenis tumbuhan. Gejala paling menonjol di Pisang dan pisang raja (Musa spp.), jeruk (Citrus spp.) dan lada hitam (Piper nigrum) (Brooks, 2008), juga dapat menyebabkan kerusakan pada beberapa tanaman hias tropis dan palem . Radopholus citrophilus. R. similis diatur dalam Annex II, Bagian A, Bagian II Council Directive 2000/29 / EC2 sebagai organisme berbahaya yang diketahui terjadi di Uni Europa, berdasarkan EPPO dikategorikan sebagai OPTK A2.  Nematoda ini muncul secara sporadis pada tanaman hias (di bawah perlindungan budidaya) di beberapa negara UE. 

      Tanaman untuk ditanam merupakan jalur masuk dan penyebaran R. similis. Nematoda diamati menyebabkan dampak pada tanaman hias di beberapa Negara Anggota (selanjutnya disebut sebagai MSs) dan dampak lebih lanjut diperkirakan akan menyebar lebih lanjut di UE (EFSA 2017). Selain R. similis , spesies Hirschmanniella merupakan nematoda yang sering diintersepsi pada tanaman akuarium yang diimpor ke Uni Europa sebagai tindakan pencegahan masuk oleh pihak otoritas Karantina yang diatur dalam Commission Implementing Regulation (Eu) 2019/2072 tanggal 28 November 2019 dan tercantum dalam Bagian A Annex II (European Union 2019). Nematoda ini sebagai endoparasitik akar yang unik yang beradaptasi dengan lingkungan akuatik dan sebagian besar berasal dari daerah tropis (EFSA 2018).

    Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan volume ekspor tanaman akuarium dan memenuhi program GRATIEKS (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor), maka diperlukan penanganan komoditas yang sehat yang diterima oleh negara pengimpor sesuai persyaratan yang ditetapkan dengan tindakan fitosanitari yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada penolakan atau pemusnahan media pembawa oleh negara tujuan karena adanya ketidaksesuaian karena ditemukannya OPT. Untuk memitigasi terbawanya OPT oleh tanaman akuarium ke negara tujuan ekspor, Karantina tumbuhan dalam penerbitan fitosanitari certificate perlu melakukan langkah langkah tindakan yang terpadu mulai dari pra tanam sampai saat pengiriman ke negara tujuan ekspor melalui pendekatan sistem berdasarkan standar internasional yang telah disepakati bersama oleh negara anggota Persatuan Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC) yaitu ISPM 14 tentang The use of integrated measures in a sistems approach for pest risk management.
Dengan melalui pendekatan sistem dalam pengelolaan OPT terhadap eksportasi tanaman air diharapkan kedepannya tidak akan ada lagi pernyataan ketidaksesuaian atau NNC yang disampaikan oleh negara pengimpor, sehingga ekspor semakin lancar.


PENDEKATAN SISTEM DALAM PENGENDALIAN OPT

      Berdasarkan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) No.14 bahwa tindakan Fitosanitari dapat menggunakan pendekatan sistem dalam pengelolaan risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Pendekatan sistem mengintegrasikan langkah-langkah untuk memenuhi Persyaratan impor fitosanitasi. Pendekatan sistem menyediakan kesempatan untuk mempertimbangkan prosedur pra dan pasca panen yang mungkin berkontribusi pada efektivitas manajemen risiko OPT. Tindakan yang digunakan dalam pendekatan sistem dapat diterapkan sebelum dan / atau pasca panen dimanapun  Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional (NPPO) memiliki kemampuan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan prosedur fitosanitasi. Jadi pendekatan sistem dapat mencakup tindakan yang diterapkan di tempat produksi, selama periode pasca panen, di rumah pengemasan, atau selama pengiriman dan distribusi komoditas. Praktek budidaya tanaman, perawatan tanaman, desinfestasi pasca panen, inspeksi dan prosedur lainnya diintegrasikan dalam pendekatan sistem.

      Tindakan manajemen risiko yang dirancang untuk mencegah kontaminasi atau infestasi umumnya termasuk dalam pendekatan sistem (misalnya menjaga integritas lot, mengharuskan pengemasan anti hama, pemilihan area pengemasan, dll.). Begitu juga dengan prosedur seperti surveilans OPT, perangkap OPT dan pengambilan sampel juga bisa menjadi komponen pendekatan sistem.  Kombinasi tindakan Fitosanitari dalam pendekatan sistem adalah salah satu opsi yang mungkin dipilih sebagai dasar persyaratan impor fitosanitari. Seperti dalam perkembangan segala tindakan manajemen resiko OPT, ini harus mempertimbangkan ketidakpastian risiko. (lihat ISPM 11 tentang Pest Risk Analysis for Quarantine Pest). 

     Pada prinsipnya, pendekatan sistem harus terdiri dari kombinasi tindakan fitosanitasi yang mungkin diterapkan di negara pengekspor. Namun, negara pengekspornya mengusulkan tindakan yang harus dilaksanakan di dalam wilayah negara pengimpor dan negara pengimpor setuju, tindakan di dalam negara pengimpor dapat digabungkan dalam sistem pendekatan.

Berikut ini merangkum banyak opsi yang biasa digunakan:

1. Periode pra tanam

- Penggunaan bahan tanam yang sehat
- Penggunaan kultivar yang tahan atau kurang rentan
- Pemilihan/penyediaan daerah bebas hama, tempat produksi bebas hama atau
tempat produksi bebas hama
- Melakukan pendaftaran dan pelatihan produsen.

2. Periode pra panen

- Melakukan sertifikasi / manajemen lapangan (mis. inspeksi, perawatan pra panen, pestisida, biologis, kontrol dll.)
- Menciptakan kondisi terlindungi (misalnya rumah kaca, kantong buah, dll.)
- Melakukan gangguan terhadap reproduksi hama
- Melakukan pengendalian kultur teknis(misalnya sanitasi / pengendalian gulma)
- Menciptakan prevalensi hama yang rendah (terus menerus atau pada waktu tertentu)
- Melakukan pengujian.

3. Periode Panen
- Memanen tanaman pada tahap perkembangan atau waktu tertentu dalam setahun
- Membuang produk yang terinfestasi, inspeksi untuk seleksi
- Mengatur tahap kematangan / kematangan
- Melakukan sanitasi (misalnya pembuangan kontaminan, "sampah")
- Mengatur teknik panen (misalnya penanganan).

4. Perawatan dan penanganan pasca panen

- Melakukan tindakan perlakuan (misalnya fumigasi, iradiasi, penyimpanan dingin, atmosfer terkendali, pencucian, penyikatan, waxing, mencelupkan, memanaskan dll.)
- Melakukan inspeksi dan penilaian (termasuk seleksi untuk tahap kematangan tertentu)
- Melakukan sanitasi (termasuk pemindahan bagian tanaman inang)
- Melakukan sertifikasi fasilitas pengepakan
- Melakukan sampling /contoh
- Melakukan pengujian
- Mengatur metode pengepakan
- Melakukan pemilihan area penyimpanan.

5. Transportasi dan Distribusi

- Melakukan tindakan perlakuan atau pemrosesan selama pengangkutan
- Melakukan tindakan perlakuan atau pemrosesan pada saat kedatangan
- Melakukan pembatasan penggunaan akhir, distribusi, dan tempat masuk
- Melakukan pembatasan jangka waktu impor karena perbedaan musim antara asal dan tujuan
- Mengatur metode pengepakan
- Melakukan karantina pasca masuk( di negara tujuan)
- Melakukan inspeksi dan / atau pengujian
- Mengatur kecepatan dan jenis transportasi
- Melakukan sanitasi (bebas dari kontaminasi alat angkut).

PENGELOLAAN KESEHATAN TANAMAN TERHADAP TANAMAN AIR TUJUAN EKSPOR

Dalam rangka kegiatan fitosanitari terhadap tanaman air tujuan ekspor perlu dilakukan pengelolaan secara sistem dan pemeriksaan dari pra tanam sampai proses pengiriman yang dikenal dengan inline inspection dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Tindakan pencegahan OPT pra tanam

Membangun media tanam (air) yang bebas dari nematoda dan OPT lain dengan menggunakan kolam plastic/terpal atau kolam beton yang tidak menggunakan tanah, volume air dapat dikontrol dan diatur sesuai kebutuhan (irigasi dan drainase) di dalam intalasi karantina (IKT).

Sumber air berasal dari air tanah yang ditampung di bak penampungan dan bebas dari OPT.

Penggunaan material bibit tanaman bebas dari infestasi atau kontaminasi OPT
melalui pemeriksaan petugas KT.

Melakukan tindakan pembersihan dan desikfeksi semua peralatan dan mesin
produksi dan pakaian kerja yang digunakan.

Pemasangan yellow traps di areal kolam untuk merangkap serangga yang datang.

2. Tindakan selama produksi

Untuk mencegah infestasi dilakukan pembersihan dan desikfeksi semua peralatan dan mesin produksi dan pakaian kerja yang digunakan

Melakukan isolasi tanaman untuk mencegah infestasi R. similis, Hirschmanniella dan OPT lainnya selama produksi, pertahankan tidak adanya tanaman lainnya yang baru dari pada tanaman yang diproduksi di dalam kolam produksi dan mencegah masuknya air irigasi ke kolam selain dari sumber air yang telah bebas OPT

Tetap selalu menggunakan air yang bebas OPT.

Melakukan pengamatan OPT secara rutin untuk mencegah infestasi dari luar terutama dari golongan serangga

Melakukan pemangkasan atau perampasan apabila ditemukan serangan OPT.

Melakukan perlakuan kimiawi untuk mengeleminir OPT jika dibutuhkan.

3. Tindakan Persiapan kiriman/panen

Melakukan pembersihan dan desikfeksi semua peralatan dan mesin produksi dan pakaian kerja yang digunakan

Melakukan tindakan perlakuan fisik berupa sortasi dari adanya tanda dan gejala OPT

Melakukan tindakan perlakuan air panas jika dibutuhkan

Melakukan pemeriksaan fisik kesehatan tanaman terhadap tanaman yang akan dikirim

Melakukan uji laboratorium

Melakukan pengepakan/pengemasan yang menjamin terhindar dari reinfestasi OPT dan tanaman dapat bertahan hidup selama pengiriman. Kegiatan dilakukan di packing house yang teregristrasi.

4. Tindakan pendukung

Inspeksi dilakukan di beberapa lokasi dan beberapa fase produksi untuk memastikan tidak ada OPT Target

Pengujian dapat dilakukan pada beberapa tahap produksi dan perdagangan untuk memverifikasi ketiadaan OPT target.

Pengambilan sampel sesuai dengan rencana pengambilan sampel yang memungkinkan meningkatkan efektivitas inspeksi atau pengujian untuk mendeteksi OPT target.

Dokumen kertas atau elektronik konsisten dengan sertifikat model dari IPPC, membuktikan bahwa konsinyasi memenuhi persyaratan impor Fitosanitari (FAO, 2016 -ISPM No. 5).

Persetujuan IKT dan/atau packing house . Sertifikasi tempat adalah proses termasuk satu set prosedur dan tindakan yang dilaksanakan oleh produsen, kondisioner dan pedagang berkontribusi untuk memastikan kepatuhan fitosanitasi.

Informasi terverifikasi yang diperoleh dari pengawasan dapat digunakan untuk menentukan keberadaan atau penyebaran hama di lokasi IKT.


PEMBAHASAN

        Pengelolaan OPT dari produk yang akan diekspor dilakukan dari pra tanam sampai proses pengiriman dilakukan secara terpadu dalam kerangka organisasi perlindungan tanaman nasional termasuk di dalamnya adalah Badan Karantina yang melakukan pemeriksaan dan sertifikasi, hal ini sesuai dengan Pasal V.2a dari IPPC (1997) menyatakan bahwa: "Inspeksi dan kegiatan terkait lainnya yang mengarah pada penerbitan sertifikat fitosanitasi harus dilakukan hanya oleh atau di bawah kewenangan organisasi resmi perlindungan tumbuhan nasional.
        
         Penerbitan sertifikat fitosanitasi harus dilakukan dilakukan oleh pejabat publik yang secara teknis memenuhi syarat dan diberi kewenangan oleh organisasi resmi perlindungan tumbuhan nasional untuk bertindak atas namanya dan di bawah kendalinya dengan pengetahuan dan informasi yang tersedia bagi petugas tersebut sehingga otoritas pihak pengimpor yang mengontrak dapat menerima sertifikat fitosanitari dengan keyakinan sebagai dokumen yang dapat diandalkan. " (Lihat juga Pub ISPM No. 7: Sistem sertifikasi ekspor)

        Sertifikat fitosanitasi dikeluarkan untuk menunjukkan bahwa pengiriman tanaman, produk tanaman, atau barang yang diatur lainnya memenuhi persyaratan impor fitosanitasi tertentu dan sesuai dengan pernyataan sertifikasi dari sertifikat model yang sesuai. Untuk memenuhi persyaratan bebas OPT harus dikelola dengan baik mengingat seringkali ditemukannya OPT di Negara tujuan walaupun sudah melalui sertifikasi. Yang mana di dalam PC terdapat pernyataan bahwa: “Dengan ini menyatakan bahwa tanaman, produk tanaman atau barang yang diatur lainnya yang dijelaskan di sini telah diperiksa dan / atau diuji sesuai dengan prosedur resmi yang sesuai dan dianggap bebas dari hama karantina yang ditentukan oleh pihak pengimpor dan untuk menyesuaikan dengan persyaratan fitosanitasi saat ini dari pihak pengimpor, termasuk untuk OPT non-karantina yang diatur.”
Melalui pendekatan sistem yang telah diatur dalam ISPM No.14 hal hal yang menjadi temuan dari negara pengimpor dapat dihilangkan sehingga tidak menjadi hambatan dalam kegiatan ekspor tanaman air terutama ke negara negara di Europa karena sejak dari awal sudah dimitigasi dan harus selalu terkendali.

        Untuk keefektifan pengelolaan Fitosanitari melalui sistem ini ada beberapa hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dan diaudit secara berkesinambungan yaitu :

1. Memastikan bahwa pemeriksaan resmi dilakukan hanya oleh staf yang diberi wewenang oleh UPT Karantina setempat yang memiliki tingkat keahlian dan teknis yang sesuai informasi, sejalan dengan bagian 3 dari ISPM No. 7;
2. Memastikan bahwa tindakan diambil untuk meninjau keefektifan sistem sertifikasi ekspor, khususnya sehubungan dengan intersepsi yang sedang berlangsung;
3. Memastikan bahwa terdapat sistem yang memungkinkan ketertelusuran sertifikat fitosanitari dari kiriman terkait serta bagiannya, sesuai dengan bagian 4 dari ISPM No. 7. Pihak Karantina harus menerapkan nomor unik registrasi untuk setiap kiriman yang tertera pada sertifikat fitosanitari, sehingga administrasi dari riwayat prosedur suatu kasus dapat diambil;
4. Memastikan bahwa staf yang melakukan pemeriksaan bebas dari gangguan atau tekanan dari eksportir untuk memastikan bahwa mereka memiliki objektivitas dan ketidakberpihakan untuk melakukan pemeriksaan yang sesuai  dengan bagian 1.4 dari ISPM No. 23;
5. Memastikan bahwa staf yang melakukan inspeksi diberikan instruksi yang sesuai untuk melakukan pemeriksaan ekspor, sesuai dengan bagian 4.2 dari ISPM No. 7. Intruksi khusus diberikan tentang ukuran sampel untuk pemeriksaan sejalan dengan ISPM No. 31 dan pedoman untuk penanganan sampel yang mencurigakan secara aman saat diteruskan untuk pemeriksaan laboratorium;
6. Memastikan bahwa pemeriksaan tanaman dilakukan secara sistematis dan konsisten; Terutama pada sub-sampel yang diambil untuk pemeriksaan visual bersifat representatif, sejalan dengan bagian 2.4 dari ISPM No. 23;
7. Memastikan bahwa semua data yang sistematis untuk mengeluarkan fitosanitari sertifikat tersedia, sejalan dengan bagian 4.2 dari ISPM No.7.

Dengan adanya aturan tersebut dan dilakukan pengawasan atau audit yang ketat dan
terus menerus oleh pihak Karantina maka pemenuhan persyaratan fitosanitari dari negara
tujuan ekspor akan tercapai.


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1. Untuk memenuhi persyaratan ekspor tanaman air yang ditetapkan oleh negara tujuan seyogyanya tindakan fitosanitari diterapkan melalui pendekatan sistem untuk memitigasi adanya OPT. Tindakan pengelolaan dimulai dari kegiatan pra tanam sampai kegiatan pengiriman dan distribusi dari media pembawa melalui berbagai tindakan dan pemeriksaan secara in line inspection.

2. Dengan pendekatan sistem dan tindakan in line inspection , adanya OPT dapat dideteksi dan dikelola secara dini saat proses produksi sehingga tidak akan terbawa sampai ke negara tujuan dan tidak akan ada lagi NNC yang menjadi kendala ekspor.

Saran
Pemanenan tanaman air dari kolam alami harus segera dihentikan dan tidak diterbitkan
fitosanitari certificate karena tidak ada jaminan bebas dari OPT yang terbawa media
pembawa. 

DAFTAR PUSTAKA

EFSA. 2017. Pest risk assessment of Radopholus similis for the EU territory. EFSA Journal
2017; 15(8):4879
EFSA. 2018. Pest categorization of Hirschmanniella spp. EFSA Journal 2018;16(6):5297
[EPPO] European and Mediterranean Plant Protection Organization.2020. EPPO Global
Database.Radopholus similis
[EU] European Union. 2019. Official Journal. L319/2019. Commission Implementing
Regulation (Eu) 2019/2072. Volume 62 .10 December 2019.
FAO] Food and Agricultural Organization. 2016. International Standard Phytosanitary
Principles for the Protection of Plants and the Application of Phytosanitary
Measures in International Trade. ISPM No. 01.International Plant Protection Convention. [FAO] Food and Agricultural Organization.2016. International standard Phytosanitary
Measures. ISPM No.7. International Plant Proection Convention.
[FAO] Food and Agricultural Organization.2017. Phytosanitary Phytosanitary
Certificate.ISPM No. 12. International Plant Protection Convention
[FAO] Food and Agricultural Organization. 2019. The use of integrated measures in a
sistems approach for pest risk management .ISPM No.14. International Plant
Protection Convention.
[FAO] Food and Agricultural Organization. 2019. Guidelines for inspection. ISPM No. 23.
International Plant Protection Convention.
[FAO] Food and Agricultural Organization.2016. Methodologies for sampling of
consignments.ISPM No.31. International Plant Protection Convention.